MOJOKERTO - Polres Kota Mojokerto berhasil membekuk pelaku penggelapan mobil. Pelaku berinisial AD warga Dusun Tuwiri Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu(11/6/2022) di Kantor Sinarmas Finance Cabang Mojokerto. Korban AR warga dusun/desa Ngreco Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Modus operandinya, pelaku meyakinkan korban untuk membeli mobil. Selanjutnya tersangka meminta BPKB mobil dan dijanjikan pelunasan pembayaran akan dilakukan di Mojokerto. Pelaku berjanji akan membayar setelah ada pencairan dari Sinarmas Finance Cabang Mojokerto.
Setelah korban datang ke Mojokerto dengan maksud untuk mengambil sisa uang pembelian. Kenyataanya tersangka meminjam mobil milik korban dengan maksud untuk dicoba dan menjemput calon pembeli, dan setelah mobil dalam kekuasaan tersangka selanjutnya mobil tersebut tidak dikembalikan.
Tersangka juga meyakinkan korban mengaku sebagai pembeli mobil yang dilihat melalui iklan di Market place Facebook.
"Pelaku membeli mobil dengan cara di DP, kemudian dijual. Hasil penjualan mobil digunakan untuk kredit mobil. Mobil kredit dijual lagi," ungkap Kapolres kota Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan kepada awak media di Mapolresta Mojokerto, Selasa (5/7/2022).
Polisi berhasil meringkus pelaku di rumah temannya yang bernama Saiful di Perumahan Watasa Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo.
"Pada hari Senin, 13 Juni 2022 sekira jam 18.00 Wib petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku yang berada di daerah perumahan watasa Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait dengan informasi sehingga pada pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022 sekira jam 20.30 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Mojokerto Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 mobil mewah. Diantaranya, 1 unit kendaraan mobil honda jazz Ge8 1.5 S MT CKD berwarna hitam mutiara dengan nopol AG-1004-CE.
1 Unit Mobil Sedan Civic S5A VTI MT Nopol AG-1046-EV warna hitam tahun 2002.
1 Unit Kendaraan Mobi Xenia warna merah metalik Nopol W-1873-QA tahun 2010.
Ditambah, 1 unit Mobil Mitsubishi Pajero tahun 2011 warna silver/abu-abu metalik Nopol. AG-1649-TT. satu buah Handphone Merk. Samsung GALAXY NOTE 9 warna hitam (Hp yang digunakan untuk sarana komunikasi
1 (satu) buah ATM BCA an. AGUS DWIANTO (ATM milik Tersangka yang digunakan untuk transaksi).
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Serta Pasal 372 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mohamad Alawi |
Editor | : M Ainul Yaqin |
Komentar & Reaksi